Sebelum Ajukan Pinjol, Ada Baiknya Perhatikan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegall

Sebelum Ajukan Pinjol, Ada Baiknya Perhatikan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegall

Pinjol--

BACA JUGA:Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Danafix

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2023 Selesai, Pengendara Bisa Menikmati Keindahan Pemandangan Tol Bengkinang - Koto Kampar

• Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

• Bunga atau biaya pinjaman transparan

• Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

• Mempunyai layanan pengaduan

• Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Rakordes Bersama Pemdes Panca Tunggal

BACA JUGA:Akhir Tahun 2024 Tol Trans Sumatera Diperkirakan Nyambung Hingga Jambi

• Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

• Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: