Sebelum Ajukan Pinjol, Ada Baiknya Perhatikan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegall
Pinjol--
HARIANMUBA.COM,- Sebelum Ajukan Pinjol, Baiknya Perhatikan Perbedaan Legal dan Ilegall.
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu solusi finansial yang populer di kalangan masyarakat modern.
Kemudahan akses, proses yang cepat, dan minimnya persyaratan membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi banyak individu yang membutuhkan dana tambahan.
Namun, sebelum Anda mengajukan pinjol, sangat penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
BACA JUGA:Sumbang Emas 28 Kg Untuk Punak Monas, Pengusaha Ini Berakhir Dicap Pengkhianat
Maraknya pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
BACA JUGA:Data Terbaru, 10 Pinjol yang di Blokir OJK Hingga September 2023, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Muncul 5 Calon PJ Gubernur Sumsel, Berikut Daftar Namanya
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
• Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: