OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

Otoritas jasa keuangan--

BACA JUGA:Muba Kian Optimis Raih Juara Umum, Per hari Ini Kamis Sudah Berhasil Kumpulkan 81 Medali Emas

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: