Bantu Bibit Hingga Buka Lahan Tanpa Bakar, Kepemimpinan Apriyadi Sukses Perluas Kebun Swadaya Masyarakat

Bantu Bibit Hingga Buka Lahan Tanpa Bakar, Kepemimpinan Apriyadi Sukses Perluas Kebun Swadaya Masyarakat

Pj Bupati Musi Banyuasin tinjau kebun sawit masyarakat --

 

Apalagi kabar gembira bagi daerah-daerah pejuang anggaran datang dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani yang  menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit  dibagikan tahun 2023 tanggal 11 September 2023. Muba tahun ini menerima Rp 26,7 miliar dari transfer bagi hasil sawit. 

 

Besaran dana yang diterima Muba tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Rana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

BACA JUGA:Sebanyak 46 Desa di Muba Dapat Tambahan Kucuran Dana Desa, Ini Besarannya

Disebutkan, PMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nlainya mencapai Rp 3,4 triliun dari total alokasi DBH Sawit pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun.

 

Sri Mulyani Indrawati merencanakan formula pembagian dana bagi hasil baik prosentase, besaran maupun daerah yang akan mendapatkan dana bagi hasil. Dirinya mencatat ada 350 daerah penghasil sawit yang akan mendapatkan transfer DBH Sawit. 

 

Formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga,  kabupaten/kota berbatasan 20 persen.

BACA JUGA:Desa Sidorejo Kecamatan Keluang Dipimpin Oleh PJ Kades, Ini Sosoknya

Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik Pemkab Muba sebagai daerah sentra penghasil kelapa sawit. Apalagi Muba memiliki luasan perkebunan sawit ratusan ribu hektar (terdiri dari HGU Perusahaan dan perkebunan rakyat). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: