Polres Muba Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Desa Karang Waru, 5 Orang Tersangka Berhasil Diringkus

Polres Muba Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Desa Karang Waru, 5 Orang Tersangka Berhasil Diringkus

Barang bukti BBM Palsu--

"Para tersangka mengaku sudah satu bulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp. 3.000.000 dari kepala gudang yang bernama Nubi. Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi warga Desa Rantau Panjang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:Safari Jumat di Sukalali, Pj Bupati Apriyadi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

Lebih lanjut IPTU Dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(ril/ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: