Sabu dari Pekanbaru Gagal Masuk Palembang, Dicegat BNNP di Jalintim Wilayah Sungai Lilin

Sabu dari Pekanbaru Gagal Masuk Palembang, Dicegat BNNP di Jalintim Wilayah Sungai Lilin

BNNP Sumsel saat gelar Kasus ungkap kasus 5 kilogram sabu-sabu yang digagalkan dari dua orang kurir yang membawanya dari Pekanbaru --

BACA JUGA:Atlet Porprov XIV dan Peparprov IV Muba Akhirnya Terima Bonus

"Sabu tersebut dibawa kedua kurir dari Kota Pekanbaru, Riau yang rencananya akan dibawa ke Kota Palembang atas perintah seseorang yang berima R," tutup Joko.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: