Petugas Polsek Sekayu Bersama Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Ini Himbauan Kapolsek

Petugas Polsek Sekayu Bersama Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Ini Himbauan Kapolsek

Pelaku curanmor yang diamankan--

Tersangka Supikal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. 

Suvenfri menambahkan bahwa ini adalah kejadian curanmor untuk yang kedua kalinya pada bulan Desember 2023 yang berhasil kami tangkap dengan posisi sepeda motor kunci kontaknya dalam keadaan terpasang. 

BACA JUGA:Penghobi Batu Akik Kumpul, Rayakan Hari Ulang Tahun ke-11 Sekayu Gemstone Community

BACA JUGA:3 Manfaat Sehat Mentimun, Cocok Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat

“Dan pada kejadian sebelumnya juga kami sudah menghimbau agar saat sepeda motor diparkir pastikan kunci kontak sudah dicabut, namun ini terjadi lagi,” katanya 

Untuk itu kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Sekayu agar ketika memarkirkan sepeda motornya pastikan kunci kontak sudah dicabut, syukur-syukur diberi kunci pengaman, sehingga kejadian ini tidak berulang lagi. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: