Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol

Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol

Pengumuman OJK--

d. pemberhentian pengurus;

BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Keluang, Tekankan 4 Hal Ini

BACA JUGA:Empat Warga Muba Dikabarkan Meninggal, Usai Kecelakaan di Jalintim Wilayah Banyuasin

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Satu Rumah Warga di Desa Ngulak III Roboh Akibat Banjir

BACA JUGA:Infrastruktur di Muba Mulai Rusak Terdampak Banjir, Jalan di Kampung Halaman PJ Bupati Amblas

Sebagai informasi, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tukasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: