Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol

Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol

Pengumuman OJK--

c. tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Motivasi Pemilih Pemula untuk Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Terus Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan

f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu pada Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menerapkan sanksi bagi PUJK yang melanggar seperti tertuang dalam pasal 62 poin 4.

BACA JUGA:Telan Dana Rp 60 Miliar, Jalan Penghubung 4 Desa di Kecamatan Lais Jadi Contoh Pembangunan di Muba

BACA JUGA:Rumah Ambruk Akibat Banjir, Warga Ngulak III Mengungsi di Rumah Pangeran Marga Sanga Desa

(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administrative berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: