Perlu Diketahui, 40 Persen Pinjaman Paylater Anak Muda, Macet Jadi Riwayat Nasabah, Terqncam Tidak Bisa KPR

Perlu Diketahui, 40 Persen Pinjaman Paylater Anak Muda, Macet Jadi Riwayat Nasabah, Terqncam Tidak Bisa KPR

Ilustrasi--

Akibatnya beberapa nasabah paylater pun terjebak pinjamannya sendiri dan tidak mampu melunasinya karena dari sisi kemampuan memang tidak ada. 

"Permasalahannya saat ini banyak kaum milenial, generasi Z, dan anak-anak muda ikut terjebak paylater ini," katanya.

BACA JUGA:Jalinteng Terendam Banjir, Satlantas Polres Muba Berjibaku Bantu Pengendara

BACA JUGA:PKK Babat Toman Sapa dan Bantu Anak Korban Banjir, Berikan Pendampingan Hingga Distribusi Bantuan

Gaya hidup hedon dan penuh glamor yang mendorong tingkat konsumsi anak-anak muda makin tinggi, namun tidak diikuti kemampuan finansial untuk membayar. 

Sifat lebih mendahulukan keinginan dari pada kebutuhan semakin membuat pola konsumsi yang tidak sehat. 

"Dari OJK telah memperlihatkan lebih dari Rp25 triliun pinjaman melalui Buy Now Pay Later (BNPL) belum tertagihkan. Angka ini berasal dari sekitar 13 juta pengguna dan merupakan dua kali lipat dari angka kartu kredit yang ada,” tegasnya. 

Ironisnya, sebagian besar para pengguna BNPL ini generasi muda berusia antara 20-30 tahun dengan jumlah sekitar 45 persen dari total pinjaman. Didukung survey Kredivo bersama Katadata Insight Center (KIC) yang melihat tren penggunaan paylater di Indonesia. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Lulusan CPNS 2024 dan PPPK Sebagian Dikirim ke IKN

BACA JUGA:Viral! Video Kesaksian Warga Lihat Penampakan Buaya 4 Meter Saat Banjir di Ulak Paceh Jaya

"Hasil yang didapat hampir 40 persen masyarakat Indonesia menggunakan paylater lebih dari 1 kali dalam sebulan, serta sekitar 20 persen menggunakan 1 bulan sekali," ungkapnya. Jika kredit yang diajukan dan digunakan lalu dapat dibayar tidak masalah, berbeda jika gagal bayar. 

Perlu diingat, transaksi atau riwayat kreditur semuanya tercatat, apakah pinjaman melalui Bank, Pegadaian, Lembaga pembiayaan bahkan Perusahaan yang memberikan BNPL sekalipun, semua akan tercatat.

“Dampaknya terhadap profiling keuangan nasabah. Individu yang gagal bayar akan dicatat sebagai karakter yang tidak baik dan merupakan bagian dari 5 C dalam penilaian pemberian kredit,” tuturnya. Hal ini yang akhirnya buat mereka nantinya kesulitan mengajukan pinjaman seperti KPR. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengakui ada fenomena pengajuan KPR anak muda ditolak karena \punya kredit macet di layanan BNPL.

BACA JUGA:PKK Babat Toman Sapa dan Bantu Anak Korban Banjir, Berikan Pendampingan Hingga Distribusi Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: