Resmi! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024

Resmi! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024

Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2024--

HARIANMUBA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan ketentuan yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima tunjangan lainnya di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.

BACA JUGA:10 Ranking Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024

Komponen THR dan Gaji ke-13

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan lainnya:

   - Gaji pokok

   - Tunjangan keluarga

   - Tunjangan pangan

   - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

   - Tunjangan kinerja

2. CPNS:

   - 80% dari gaji pokok PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: