Buntut Tempat Penyulingan Minyak Terbakar, Satu Orang Diamankan

Lokasi Penyulingan minyak yang terbakar--
Berkaitan dengan adanya ilegal refinery ini, Kapolsek mengaku pihaknya sudah berupaya untuk meminimalisir dengan melakukan himbauan-himbauan.
Juga melakukan penutupan secara mandiri, namun tidak mudah untuk menghilangkan kegiatan ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat.
BACA JUGA:Ini yang Bakal Terjadi Pada Tubuh Jika Tidak Konsumsi Gula Buatan Selama 7 Hari Penuh
BACA JUGA:Melon Salah Satu Buah yang Harus Ada di Menu Sahur dan Buka Puasa, Ini 4 Alasannya
Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa saat ini tersangka EN sedang dalam proses penyidikan kami Sat Reskrim Polres Muba.
Ia di kenakan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50.000.000.000," Ujar Bondan .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: