Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW
![Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW](https://harianmuba.disway.id/upload/231c7e2a93b3b924dcd5b02ac69431b2.jpg)
Ilustrasi--
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 10 Manfaat Ziarah Kubur Saat Lebaran
– Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
– Pengawasan dan evaluasi program desa
– Pelaporan kepada kepala desa
– Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa
BACA JUGA:Konsumsi Makanan Berat Saat Lebaran? Ini 4 Macam Minuman yang Ampuh Bersihkan Usus
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Daging di Pasar Kalangan Sanga Desa Kembali Normal
Hak kepala dusun:
– Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan
– Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat
BACA JUGA:Taman Sekayu Waterfront, Salah Satu Lokasi di Kota Sekayu Cukup Banyak Dikunjung Saat Libur Lebaran
BACA JUGA:KPU Muba Bakal Hadapi Sidang PHPU Anggota DPRD di MK
– Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai
– Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: