Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Konfrensi Pers di Polres Prabumulih--

Oknum Bidan dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek, mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Optimis Pembangunan Tol Padang - Sicincin Selesai Tepat Waktu, Progres Sudah Mencapai 61 Persen

BACA JUGA:Pengguna iPhone 14 Pro Max Wajib Tahu, Ini Fitur-fitur Unggulan

Ditegaskan Narto, dalam hal ini Tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur-unsur pasal UU RI nomor 17/2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP iantaranya keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.

Lebih lanjut, Narto juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari petugas kesehatan, BKPSDM kota Prabumulih, IBI kota Prabumulih, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).

Ke-13 saksi itu yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lestarikan Kesenian Gitar Tunggal Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lestarikan Kesenian Gitar Tunggal Batanghari Sembilan

Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan dan cukup mencengangkan, yakni surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, surat tanda register bidan ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.

Lanjut dengan Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan). 

Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN (Dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis/kesehatan kepada masyarakat).

BACA JUGA:H M Toha Serius Bakal Calon Bupati, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: