Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Konfrensi Pers di Polres Prabumulih--
BACA JUGA:Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional
Lanjut dengan surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien
"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN," tegasnya.
Dia pun tak menapik, ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).
Juga mengakui adanya teguran dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Muba Perjuangkan PPPK 2023, Bakal Dilantik Bulan Mei
BACA JUGA:Pj Bupati Harapkan LTKL Beri Masukan Tuntaskan Ilegal Driling di Muba
Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.
Ditanya apakah bidan ZN akan ditahan setelah ditetapkan tersangka? pihaknya menegaskan sampai sekarang penyidik belum melakukan penahanan.
Dia menjelaskan, alasan penahanan diantaranya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan Barang-Bukti (BB).
"Tapi untuk menetapkan penahanan ini merupakan kewenangan penyidik. Dimana sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," jelasnya.
BACA JUGA:Berbahaya, Inilah 5 Jenis Kucing yang Tidak Boleh Dipelihara di Rumah
Dia pun menegaskan, penyidik Polres Prabumulih diback up oleh Diskrimsus Polda Sumsel bekerja secara profesional dan penyidik sampai terbang ke Jakarta untuk memperoleh keterangan dari saksi ahli dan ini pun tidak gampang dan butuh perjuangan juga.
"Kendala yang lain, tidak ada kecuali antara kejadian di video dan viralnya sangat jauh berbulan-bulan. Selain itu, kita juga tahu alat medis ada yang sekali pakai langsung buang dan pihaknya hanya mendapatkan alat-alat yang ada di TKP," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: