Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Konfrensi Pers di Polres Prabumulih--

HARIANMUBA.COM,- Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Kasus dugaan malapraktik oknum Bidan di Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Polres Pranumulih menetapkan ZN (51) sebagai tersangka.

Ini setelah Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi, Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir Seribu Butir Ekstasi

BACA JUGA:Tiga Ponsel Terbaru Vivo Resmi Diluncurkan, Apa Saja Keunggulan Vivo X100 Ultra, X100s, dan X100s Pro?

Polres Prabumulih merilis kasus tersebut pada Senin 20 Mei 2024 malam dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto didampingi Wadir Ditrekrimsus AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo.

Dalam rilis, Kabid Humas menyampaikan tentang tindak pidana di bidang kesehatan dan menetapkan status tersangka.

Tersangka membuka praktik Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Harga Terbaru HP Flagship Xiaomi 12T 5G Tahun 2024, Cek Sekarang!

BACA JUGA:Musim Penghujan, Penjualan Payung di Sanga Desa Naik Dua Kali Lipat

"Tersangka ZN ini melakukan aksinya dengan modus membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP)," bebernya.

Adapun kronologis kejadiannya, pada kamis tanggal 2 Mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang Ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada di wilayah kota Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: