Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Konfrensi Pers di Polres Prabumulih--

Sementara ini, pihaknya masih menetapkan bidan ZN sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan kalau ada pelaku lain yang ikut membantu.

Lalu, ditanya apakah ada obat kedaluarsa yang ditemukan di tempat praktik? Narto menegaskan tidak ada karena informasi yang diterima pihaknya, yang bersangkutan mencari obat-obatan yang mudah dibeli di apotek dan tidak perlu resep.

BACA JUGA:PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024, Komitmen Muba Terus Tekan Laju Inflasi

BACA JUGA:Honda Click 110cc 2024 Bakal Jadi Pesaing Berat Honda Beat, Begini Spesifikasi Mesinnya

Apakah ada korban lain yang melapor? Sejauh ini penyidik bertindak atas laporan polisi model A yang diterbitkan petugas kepolisian dan belum menerima laporan sampai saat ini, termasuk keluarga korban diduga meninggal pun belum melapor. 

"Namun jika ada yang merasa dirugikan silahkan melapor kepada kami," imbaunya.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa Pemerintah menyiapkan upaya layanan kepada masyarakat ada Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan lainnya hendaknya menjadi rujukan bagi warga masyarakat kita untuk berobat. 

"Kemudian kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan dan ada juga BPJS kesehatan. Menurut saya ada banyak kemudahan layanan kesehatan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita," tukasnya. (chy)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: