Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda

Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda

Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda--

Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

BACA JUGA:Warga 'Blue Zone' yang Terkenal Sehat dan Panjang Umur Menghindari 7 Makanan Ini, Kenapa Ya?

"Dengan adanya perubahan BALITBANGDA menjadi BRIDA, dapat menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel," ujar Fatoni.

Fatoni juga menyebut Raperda lainnya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

Kemudian, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

BACA JUGA:Seminggu Setelah Diperbaiki, Gorong-gorong Jalintim di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Ini Rusak Lagi

Fatoni mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

"Perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: