Bolehkah Guru PPPK Pakai Baju Korpri? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Guru PPPK Pakai Baju Korpri? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

Jika terdapat informasi yang menyebut bahwa penggunaan baju bermotif batik KORPRI dilarang untuk PPPK itu tidak benar.

Penentuan seragam pakaian dinas antara PNS dan PPPK memang berbeda sesuai aturan Kemendagri.

BACA JUGA:Minibus Terguling di Jalan Kota Sekayu Ternyata Kendaraan Rombongan Santri Ponpes Tahfizh Quran

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Diduga Tampung Minyak Olahan Kiriman Dari Muba

Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari-hari tertentu.

Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau enam (6) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.

KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Korps dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti himpunan orang (badan, organisasi) yang merupakan satu kesatuan.

Namun tidak untuk jenis baju batik KORPRI yang diambil aturan dasar dari Dewan PB KORPRI dan dijadikan rujukan oleh Kemendagri.

BACA JUGA:Tangki Muatan CPO Seruduk Rumah dan Tiga Sepeda Motor di Ngulak III

BACA JUGA:Tak Masuk Database, Forum Komunikasi Pegawai Non ASN di Muba Curhat ke Sekda Apriyadi

Jadi, semua Guru PPPK bisa memakai baju KORPRI ketika sedang menjalankan tugas atau dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: