Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol
Ilustrasi--
Terlebih lagi ketika debitur mengalami telat membayar angsuran maka pihak pinjaman online akan melakukan penagihan dengan cara meneror.
2. Bunga dan Biaya yang Tinggi
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu, Ternyata Ini Batas Maksimal Konsumsi Telur per Hari Agar Kolesterol Tidak Naik
BACA JUGA:Bangun Kebun Plasma di Desa Kertajaya, PT. MAS Bersama Masyarakat Lakukan Tanam Perdana
Aplikasi pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK biasanya memiliki proses yang tidak transparan dan menawarkan suku bunga yang rendah di awal, namun ketika debitur melakukan pengajuan mereka akan meningkatkan suku bunga secara tiba-tiba tanpa adanya konfirmasi dengan debitur.
Sehingga ketika debitur mengalami galbay mereka akan memiliki suku bunga yang menumpuk yang menyebabkan debitur terjerat dengan jumlah hutang yang sangat besar.
3. Kerugian Finansial
Dampak menggunakan pinjol ilegal tentunya akan merugikan keuangan anda, karena mereka memiliki proses yang tidak transparan dan terdapat biaya yang tersembunyi yang menyebabkan anda perlu membayar itu semua supaya dapat terlepas dari pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK ini.
BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Lezatnya Mangut Lele Rumah Pindang Pancaroba
BACA JUGA:Babinsa koramil 401-02/Babat Toman Rutin Pantau Wilayah Binaan
4. Kerusakan Reputasi
Biasanya mereka akan menyebarkan data pribadi miliki debitur, hal ini tentunya akan merusak reputasi anda.
5. Pelanggaran Privasi
Saatanda melakukan pengajuan pinjaman di platform yang belum resmi OJK, maka mereka akan memohon izin akses ke data pribadi yang cukup privasi milik debitur misalnya kontak dan foto,
BACA JUGA:Bikin Geger, Beredar Video Diduga Oknum Kades di OI Digrebek Warga, Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: