Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol

Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol

Ilustrasi--

BACA JUGA:Dorong UMKM Sumsel Bersaing di Pasar Internasional

Setelah mereka mendapat izin maka mereka akan melakukan aksinya dengan menyalahgunakann informasi tersebut, oleh karena itu hindari pengajuan pinjaman di platform yang meminta izin mengakses informasi yang bersifat privasi.

6. Cara Penagihan yang Kasar dan Intimidatif

Biasanya cara penagihan dari platform yang belum resmi terdaftar OK terkesan sangat tidak manusiawi seperti melakukan ancaman, kasar, hingga penyebaran data pribadi milik debitur.

Hal ini dikarenakan mereka tidak menggunakan cara penagihan sesuai aturan dari OJK, namun ketika anda mendapatkan cara penagihan yang seperti itu maka anda dapat melaporkannya pada pihak berwajib dan jangan lupa dengan bukti-bukti yang valid.

BACA JUGA:Semarak, Festival Santri Cinta Al-Qur’an di Ponpes Tahfidz Daarul Qur’an Palembang

BACA JUGA:Lurah di Muba ini, Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah Paralegal Justice Award 2024

Oleh karena itu supaya dapat terhindari dari berbagai dampak menggunakan pinjol ilegal, sebelum melakukan pengajuan pinjaman anda harus memastikan kelegalitasan platform tersebut dengan mengeceknya di website resmi OJK.

Biasanya platform yang belum resmi OJK ini akan menawarkan tawaran yang menarik, namun walaupun begitu anda wajib menghindari penggunaannya jika tidak ingin mengalami hal-hal yang ada diatas.

Pasalnya banyak aplikasi pinjaman online yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK yang dapat anda unduh dengan mudah di Google playstore.

Demikian ulasan mengenai dampak menggunakan pinjol ilegal yang wajib anda ketahui supaya tidak terjerumus dalam permainan mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: