Sukses Terapkan KTR, Satu satunya di Sumatera, Kabupaten Muba Raih Penghargaan

Sukses Terapkan KTR,  Satu satunya di Sumatera, Kabupaten Muba Raih Penghargaan

Penghargaan--

HARIANMUBA.COM,- Sukses terapkan Perda KTR, Pemkab Musi Banyuasin dibawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi akhirnya menorehkan prestasi cemerlang dengan berhasil meraih penghargaan Pastika Parama 2024.

Prestasi ini berkat komitmen Kabupaten Muba dalam menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini diterima langsung oleh Kadinkes Muba dr H Azmi Dariusmansyah, Mars., Selasa kemarin pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia  Tahun 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:Listrik Padam, Air Tidak Ngalir, Emak-Emak di Sekayu Menjerit

BACA JUGA:Nasib TikTok Terancam UU Divestasi, Bersama Konten Kreator Lakukan Gugatan

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Dinas Kesehatan Muba.


--

"Selamat buat seluruh rekan rekan dinas kesehatan. Semoga apa yang kita capai saat ini menjadi motivasi kita kedepannya untuk semakin lebih baik dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu tentunya seluruh jajaran Pemkab Musi Banyuasin wajib menjalankan Perda Nomor 11 tahun 2016 dan Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan, Penertiban dan edukasi secara berkesinambungan keseluruh sektor untuk terwujudnya Pelaksanaan Perda Tersebut "tandasnya.

BACA JUGA:Duo Hacker Kakak Adik Asal Tulung Selapan Diamankan Polisi, Ini Aksi yang Diduga Dilakukannya

BACA JUGA:Tol Bangkinang - Koto Kampar Batu Diresmikan, Ini Panjang Jalan Tol yang Telah Dibangun Hutama Karya

Sementara, Kadinkes Muba dr Azmi mengatakan penghargaan yang diterima oleh Pemkab Muba ini tidak lepas dari support dan komitmen yang kuat Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP beserta seluruh jajarannya. 

Prestasi ini, lanjut Azmi hasil kerja keras bersama dalam menerapkan Perda KTR di 7 Tatanan KTR diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain Anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Apa yang kita raih ini berkat komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, sehingga Kabupaten Muba yang kita cintai ini mendapatkan apresiasi sebagai satu satunya Kabupaten / Kota di Sumatera yang berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/kota yang sukses dalam menerapkan Perda KTR,"ungkapnya.

Dengan diberikan penghargaan Pastika Parama ini, sambutannya "Pemkab Musi Banyuasin akan terus berupaya melakukan pengawasan. Penertiban dan Edukasi tentang penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 untuk melindungi anak 2 usia di bawah 18 tahun dari paparan asap rokok dan juga ibu Hamil karena ini merupakan salah satu upaya untuk melahirkan generasi yang sehat dan cerdas dengan tidak terpapar oleh asap rokok,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: