Oknum Bidan yang Terjerat Kasus Malpraktek di Prabumulih Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal

Oknum Bidan yang Terjerat Kasus Malpraktek di Prabumulih Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal

Oknum Bidan yang Terjerat Kasus Malpraktek di Prabumulih Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal--

Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan. Mala di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih. 

"Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Sampaikan Jawaban Gubernur Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel

BACA JUGA:Hari ini, Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum

Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.

Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.  

Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesuh dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: