Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam Keluang, 1 Orang Warga Desa Toman Diamankan

Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam Keluang, 1 Orang Warga Desa Toman Diamankan

Tersangka pemilik sumur minyak mentah yang terbakar--

Dari hasil pemeriiksaan ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pemilik sumur yang telah tetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya

BACA JUGA:Utak-atik Bakal Cabup-Cawabup Muba, Diprediksi Hanya Dua Paslon, Siapa Berpasangan dengan Siapa?

Ia dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: