Kejari Muba Bidik 2 Dugaan Kasus Korupsi di Muba, Berikut Kasusnya

Kejari Muba Bidik 2 Dugaan Kasus Korupsi di Muba, Berikut Kasusnya

Press Release Kejari Muba--

Ia mengungkapkan Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman Kredit yang dilakukan oleh pegawai Bank Plat Merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.

Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

BACA JUGA:Kendarai Becak, Kapolres Muba Hantarkan Purnawirawan Polisi

BACA JUGA:Terjunkan Oil Boom, Untuk Bersihkan Minyak Mentah yang Cemari Sungai Dawas

Dengan rincian 20 orang nasabat dan 4 orang pegawai.

"Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk

memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," imbuhnya.

Sementara kedua adalah Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.

BACA JUGA:Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 5 Hadir dengan Desain Lebih Canggih dan Fitur AI yang Lebih Cerdas

Dimana Dilakukan 0leh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba.

Terkait Pembuatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal Aplikasi SANTAN T.A. 2021.

Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print /L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3.

BACA JUGA:Kontruksi Sudah Capai 92 Persen, Binjai - Pangkalan Brandan Bakal Segera Tersambung Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: