Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Ilustrasi--

Data diri Anda yang dipegang pelaku

Informasi terkait pinjol yang digunakan

Bukti-bukti lain yang relevan

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PT. Pinago Utama Gelar Khitanan Massal

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Simak Pengarahan Presiden Jokowi Pada Kegiatan Penyampaian LHP LKPP dan IHPS II TA 2023

2. Pilih Saluran Pengaduan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat Anda pilih:

Telepon: Hubungi Kontak OJK 157

WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081157157157

Email: Kirim email ke [email protected] atau [email protected]

BACA JUGA:Kedapatan Nyimpan Kecepek, Warga Muara Teladan Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional

Formulir Online: Isi formulir pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/

Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat

3. Laporkan Pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: