Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Ilustrasi--
Data diri Anda yang dipegang pelaku
Informasi terkait pinjol yang digunakan
Bukti-bukti lain yang relevan
BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PT. Pinago Utama Gelar Khitanan Massal
2. Pilih Saluran Pengaduan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat Anda pilih:
Telepon: Hubungi Kontak OJK 157
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081157157157
Email: Kirim email ke [email protected] atau [email protected]
BACA JUGA:Kedapatan Nyimpan Kecepek, Warga Muara Teladan Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional
Formulir Online: Isi formulir pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/
Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat
3. Laporkan Pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: