Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Ilustrasi--

Saat melapor, jelaskan secara kronologis kejadian penipuan yang Anda alami. Sebutkan nama pinjol, modus penipuan, dan kerugian yang Anda alami. Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.

BACA JUGA:Harga Hanya 1 jutaan, Berikut Spesifikasi Vivo Y18 2024

BACA JUGA:Para Wanita Harus Waspada, Ini Bahaya Catokan Rambut Untuk Kesehatan

4. Tindak Lanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan verifikasi dan investigasi. Anda akan dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku penipuan.

Tips Melindungi Diri dari Penipuan Pinjol:

BACA JUGA:Begini Cara Menghindari Penipuan Bermodus QRIS

BACA JUGA:ASUS VivoBook Pro 14, Laptop Canggih untuk Profesional Muda dan Kreator Konten

Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK: https://www.ojk.go.id/

Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjol yang menjanjikan bunga rendah atau proses yang instan.

Hati-hati dengan pinjol yang meminta akses berlebihan ke data pribadi Anda, seperti kontak, galeri foto, dan pesan SMS.

Jangan pernah mentransfer uang ke pihak manapun atas nama proses pengajuan pinjol.

Laporkan segera ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)jika Anda menemukan indikasi penipuan pinjol.

BACA JUGA:Malam Minggu, Sekda Muba Sidak Perbaikan Jalan di Sekayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: