Warga Bumi Ayu Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar, Segini Barang Buktinya

Warga Bumi Ayu Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar, Segini Barang Buktinya

Tersangka pelaku pengoplosan BBM saat diamankan Polres Muba--

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 108 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 derigen solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 derigen solar oplosan dengan volume 20 liter, 33 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu.

BACA JUGA:Yamaha MT-25, Pilihan Tepat bagi Pecinta Motor Sport Non-Fairing

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tukasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: