Dua Kurir Ini Dituntut Pidana Mati oleh JPU, Bawa Narkoba Seberat 12 Kg

Dua Kurir Ini Dituntut Pidana Mati oleh JPU, Bawa Narkoba Seberat 12 Kg

Dua Kurir Ini Dituntut Pidana Mati oleh JPU, Bawa Narkoba Seberat 12 Kg--

Polsek Plaju bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu. 

Hingga minggu dinihari, akhirnya tim gabungan menangkap terdakwa Toni dan Suryatno di Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor di Kota Palembang Dibongkar, Ternyata Jual Hasil Curian Ke Muba

BACA JUGA:Tampil di MotoGP Indonesia, IninTarget Marc Marquez

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau muda dengan berat netto sekitar 12.956,36 gram.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik OKA (DPO). Mereka juga mengatakan akan menerima upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: