Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya--

Pasutri Mushin dan Saraswati ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas laporan penipuan atau penggelapan, pada Selasa (8/10) silam.

Keduanya ditangkap karena melarikan sepeda motor Honda Beat Street milik korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur

BACA JUGA:Pj Gubernur Dorong Para Kepala Daerah Se-Sumsel Tingkatan Kemampuan Para Guru Dengan Metode Pembelajaran Gasin

BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak di Sanga Desa Kembali Dibongkar

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini tindak penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban didatangi oleh kedua tersangka di rumahnya yang ada di Desa Dadimulyo, keduanya berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.

"Namun kedua pelaku pula pura-pura meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street milik korban, dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih desa Dadimulyo," katanya.

Bukannya ke rumah teman, kedua pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.

BACA JUGA:Tol Penghubung Muba - Jambi ini akan Segera Diresmikan Presiden Jokowi, Berikut Prediksi Waktunya

BACA JUGA:Bakal Segera Diluncurkan, Inilah Sedikit Bocoran Realme 13+ 5G

 "Sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku II," ungkap Syahrul.

Lalu, pada Selasa (8/10) sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II. 

Selanjutnya Kapolsek Madang Suku II memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum. "Dari pengakuan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal  372 dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek.

BACA JUGA:Bikin Galau, Wasit Asal Timur Tengah Kembali Pimpin Laga Timnas Indonesia Lawan China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: