Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi

Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi

Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi--

Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah melakukan lima kali aksi pencurian motor di Palembang sejak Juni hingga Oktober 2024. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api jenis revolver dengan gagang berwarna silver serta motor hasil curian.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, yang dapat membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun," kata Kombes Harryo.

BACA JUGA:Prof Yohanes Surya: Program GASING di Muba Diharapkan Jadi Contoh bagi Daerah Lain

BACA JUGA:Bersama Pj Ketua TP PKK Triana Sandi Fahlepi, Puluhan Lansia Antusias Ikuti Senam Sehat Bugar

Dalam pengakuannya, Oyeng mengaku telah lima kali mencuri motor dan menjualnya di daerah Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin. 

"Saya biasa jual motor di sana, Pak," ujarnya. Mengenai asal senjata api yang digunakan, Oyeng mengaku mendapatkannya dari seseorang yang menggadaikannya seharga Rp2,5 juta. "Baru sekali ini saya pakai," tambahnya.

Di tempat yang sama, Vivi membantah terlibat langsung dalam pencurian. Ia mengaku tidak tahu bahwa ia akan diajak mencuri oleh Oyeng. 

"Saya tidak tahu, Pak, dan saya juga tidak dijanjikan uang apapun jika motor berhasil dicuri," ungkap Vivi

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: