Ini Daftar Jaringan Gembong Narkoba di Kota Palembang Masuk Daftar Pencarian Orang
Ilustrasi --
BACA JUGA:Tesla Perkenalkan Prototipe Robotaxi Cybercab, Diklaim Hemat Biaya
Sementara untuk perkara UU TPPU, menurutnya pada persidangan kemarin tidak diulas detail terkait hal tersebut. Katanya, TPPU akan dibuktian sesuai tanggal kepemilikan aset tersebut.
“Kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan. Akan dilakukan pembuktian terbalik,” singkatnya.
Melihat data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.
Diketahui dalam uraian dakwaan diketahui terungkapnya jaringan gembong narkoba Palembang ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Leni Marlina, pada 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah 17 Kali Bertemu Dengan Timnas China, Berikut Catatannya
BACA JUGA:Dalam Setahun, 189 KM Ruas Tol Terpeka Sudah Diperbaiki
Bermula awal 2024, terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Herman Teja alias Atat, mengaku sedang terhimpit perekonomian dan membutuhkan uang.
Keduanya lalu bertanya kepada Himawan Teja alias Acoi, siapa yang bisa mendatangkan sabu.
Sebab Atat tahu bahwa adiknya itu, Acoi, memiliki teman yang berada di luar negeri. Sehingga pada Februari 2024, Acoi meemsan 25 kilogram (kg) sabu kepada kenalannya di Malaysia, berinisial KOH.
Dapat harga murah, per kilonya hanya Rp260 juta.
BACA JUGA:Tegaskan Netralitas ASN, Pj Bupati Muba Serukan Tiga Poin Penting dalam Apel Pagi
BACA JUGA:DLH Muba Bersih-Bersih Pasar Randik, Jelang Penilaian Adipura
Sepuluh hari dari itu, terdakwa Acoi memberi kabar kepada kakaknya, Atat, bahwa nanti sabu itu dari Malaysia akan masuk lewat Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lalu ada kurir yang akan membawanya melalui jalur darat ke Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: