Ini Daftar Jaringan Gembong Narkoba di Kota Palembang Masuk Daftar Pencarian Orang

Ini Daftar Jaringan Gembong Narkoba di Kota Palembang Masuk Daftar Pencarian Orang

Ilustrasi --

Terdakwa Atat kemudian yang ditugaskan menyambut sabu itu dari sang kurir lintas provinsi di kawasan Km 11 Kota Palembang. 

Pengiriman dalam 5 tahap, sekali kirim 5 kg sabu. Acoi memberi harga sabu itu kepada Atat, Rp300 juta per kg. Dia ambil untung Rp40 kg per kilonya.

BACA JUGA:Sopir Trevel Ternyata di Eksekusi di Jambi, Lalu Dibuang di Bayung Lencir

BACA JUGA:Prediksi Waktu Tempuh Jambi - Lampung Jika Full Tol, Kemungkinan Terwujud Tahun 2026

Terdakwa Atat lalu memasarkan 25 kg sabu tersebut, tersisa tinggal 3 kg saat Atat dan Acoi bertemu pada 19 Mei 2024. 

Distributor kaki tangannya Atat, adalah Ali Tjikhan alias Wehan. 

Sedangkan Atat memberi harga sabu Rp330 juta per kg kepada Wehan, ambil untung Rp30 juta.

Kemudian 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Leni Marlina memesan 1 kg sabu kepada Wehan. 

BACA JUGA:Diduga Tenggelam di Sungai Musi, Pelajar 16 Tahun Belum Ditemukan, BPBD Muba Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Lansia Warga Ngulak Tenggelam di Sungai Musi, Jasad Sudah Ditemukan

Sebab Leni mendapat pesanan dari Ij, dengan janji upah Rp5 juta. 

Kepada Leni, sabu itu dijual Wehan Rp360 juta per kg, Wehan mengambil keuntungan Rp30 juta per kilonya. 

Besoknya, 24 Mei 2024, Wehan menghubungi Atat, bahwa Leni pesan 1 kg sabu.

Wehan dan Atat transaksi sabu di jalan. Kemudian mengendarai mobil Nissan X-Trail BG 1921 AX, Wehan mendatangi rumah Leni di Jl Sei Seputih, No.628, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I.

BACA JUGA:Ini Pemanis Alami Pengganti Gula yang Sehat Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: