Waspada Pencurian Data, Begini Cara Mengecek NIK dan KTP Melalui Ponsel

Waspada Pencurian Data, Begini Cara Mengecek NIK dan KTP Melalui Ponsel

Waspada Pencurian Data, Begini Cara Mengecek NIK dan KTP Melalui Ponsel--

Masalah ini, tentu membuat korban mengalami kerugian ganda, yakni menjadi korban pencatutan data dan terjerat dalam pinjol ilegal.

Selain itu, kasus pencurian data ini juga merugikan industri fintech yang akhirnya harus berhadapan dengan data tidak valid dan klaim pengaduan.

BACA JUGA:Inilah Prospek Pembangunan Tol Jogja Bawen dan Jogja Solo

BACA JUGA:BMW Bangun Pabrik Daur Ulang Sel Baterai Kendaraan Listrik, Disini Lokasinya

Untuk memastikan bahwa NIK dan data pribadi Anda tidak disalahgunakan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka Situs iDebKu OJK

Masuk ke laman web https://idebku.ojk.go.id. 

2. Klik Menu "Pendaftaran" 

Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran" untuk mulai memeriksa status informasi debitur.

BACA JUGA:TC Timnas Hadapi Piala Piala AFF 2024 Shin Tae Yong Memilih di Bali, Ini Alasannya.

BACA JUGA:Jadi Irup Upacara HUT ke-53 Korpri, Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan 7 Pesan Presiden RI

3. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai, seperti NIK, nama, dan alamat. 

4. Unggah Dokumen yang Diminta 

Siapkan dokumen seperti KTP untuk perseorangan atau NPWP serta akta pendirian bagi badan usaha. Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan data Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: