Warga Desa Kemang Diamankan Polsek Sanga Desa, Diduga Edarkan Narkoba

Warga Desa Kemang Diamankan Polsek Sanga Desa, Diduga Edarkan Narkoba

Warga Desa Kemang Diamankan Polsek Sanga Desa, Diduga Edarkan Narkoba--

HARIANMUBA.COM,- Seorang pria bernama Angga Anggara (24), warga Dusun IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa diamankan Polsek Sanga Desa.

Pria ini diringkus aparat kepolisian pada Sabtu 7 Desember 2024 dini hari. 

Warga Kemang ini diduga sebagai pengedar narkotika dan ditangkap di pondok miliknya di Dusun VII didesanya.  

Penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Joharmen, SH, M.Si.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apresiasi Perpustakaan Kelurahan Ngulak sebagai Pusat Literasi

BACA JUGA:Ini Jenis Sayuran Yang Cocok Untuk Penderita Diabetes

Serta Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 52 paket sabu dengan berat bruto 9,08 gram, satu butir tablet berlogo Hello Kitty seberat 0,62 gram, serta uang tunai Rp2.130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.  

Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu wadah bekas minyak rambut, satu dompet kulit merek Levi's, dan satu celana pendek warna abu-abu. 

Kapolsek IPTU Joharmen menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.  

BACA JUGA:Krisis di Sriwijaya FC: Pemain Mogok Tanding, Hak Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

“Saat digeledah, tersangka Angga Anggara menyerahkan barang bukti tanpa perlawanan. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Joharmen.  

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk penyelidikan lebih mendalam.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: