Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Ilustrasi Sengketa Pilkada--

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif  (TSM). Majelis mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang Bawaslu Kabupaten Banyuasin. 

Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I. Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Gelar Peringatan Isra Mi'raj, DWP Muba Adakan Pertemuan Sambut Bulan Ramadan

BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 Beserta Lokasinya

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil dalil pokok permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.

Pertimbangan itu menurut Hakim Daniel semakin memperkuat bahwa tidak terdapat alasan Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU No.10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan.

Mahkamah juga menilai bahwa pelaksanaan Pibup dan Pilwabup di Banyuasin 2024 telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Atas dasar itulah Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 ini.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Daniel. Hingga berita ini diturunkan tadi malam, pembacaan putusan sela untuk pemohon H Budi Antoni Aljufri untuk gugatan pilbup dan pilwabup Empat Lawang 2024, juga belum dibacakan. 

BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang, Kedapatan Bawa Sajam, Senpi Hingga Narkoba

BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Barat Lais Heboh, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Begitupun juga belum dibacakan putusan sela atau dismissal, untuk sengketa Pilbup dan Pilwabup OKU Selatan. Sedangkan yang termasuk putusan sela atau dismissal dibacakan Rabu (5/2), seperti Pilbup dan Pilwabup Muara Enim, Pilbup dan Pilwabup Ogan Ilir, serta Pilwako dan Pilwawako Palembang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: