Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah
Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah--
HARIANMUBA.DISWAY.ID— Ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dalam menangani persoalan angkutan batubara Over Dimension Over Loading (ODOL).
Gubernur Sumsel H. Herman Deru pun segera merespons cepat dengan menyiapkan Instruksi Gubernur baru yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota.
Rapat darurat digelar pada Senin malam (7/7/2025) di Griya Agung Palembang, dihadiri Wakil Gubernur H. Cik Ujang, sejumlah kepala daerah dari wilayah penghasil dan lintasan batubara, serta para pemangku kepentingan.
“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak tegas,” ujar Gubernur Herman Deru dalam arahannya.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menyebut bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang pelarangan angkutan batubara melalui jalan umum. Namun, lemahnya penegakan di lapangan membuat kendaraan ODOL masih bebas melintas, merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan publik.
“Pergub 74 sudah sangat jelas. Tapi apa artinya aturan tanpa implementasi? Saat ini kita butuh tindakan nyata,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan larangan angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai. Namun, permintaan dari para bupati dan wali kota agar larangan tersebut diperluas ke seluruh wilayah Sumsel mendapat perhatian serius dari Gubernur.
“Saat ini kami sedang menyusun Instruksi Gubernur baru yang cakupannya lebih luas dan berbasis hukum kuat. Ini demi keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur kita,” ujar Herman Deru.
BACA JUGA:4 Kecamatan Terpadat di Muba: Cermin Denyut Pembangunan Bumi Serasan Sekate
BACA JUGA:Rebutan Bangku Depan, Hari Pertama Sekolah di Sanga Desa Diwarnai Antusias Orangtua
Instruksi ini nantinya akan melarang secara tegas kendaraan ODOL, khususnya angkutan batubara, melewati jalan negara dan jalan kabupaten. Selain itu, perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun dan menggunakan jalan khusus batubara, sebagaimana amanat regulasi sebelumnya.
“Tidak ada lagi kompromi. Semua perusahaan tambang wajib patuh. Kalau tidak, kita akan tindak tegas,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: