Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu--

"Tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024," katanya.

Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut diketahui pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah.

BACA JUGA:5 Muka Baru yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia

BACA JUGA:Jadi Mentor PKA Angkatan II 2025, Kadin kominfo Muba Mendorong Transformasi Digital dan Kepemimpinan Inovatif

Disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah)," jelasnya. 

Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. 

"Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807,960,307.00," ungkapnya.

BACA JUGA:Ada 12 Usulan Pembentukan Kabupaten dan Provinsi Baru di Sumsel, 2 Diantaranya Dari Muba

BACA JUGA:Operasi Pasar di Muba Terus Berlanjut, Kali Ini Giliran Kecamatan Lais

Selanjutnya pada Selasa 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait