Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025--
BACA JUGA:Bupati Muba Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Masa Bakti 2025-2030
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Sungai Lilin Libatkan Mobil Pickup dan Sepeda Motor, Tujuh Orang Luka-Luka
Apriyadi menyebutkan, berdasarkan estimasi Pemkab Muba, saat ini terdapat lebih dari 12 ribu sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai kecamatan.
"Dengan adanya regulasi ini, tata kelola lingkungan akan menjadi lebih baik dan aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan," tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, Apriyadi hadir bersama jajaran Pemkab Muba, antara lain:
Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah SE MSi
Staf Khusus Bupati Bidang Percepatan Pembangunan, Investasi dan Lingkungan Hidup Andi Wijaya Busro SH MHum
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba, Shabu Siap Edar Diamankan dari Rumah Tersangka
BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan TPPO, Sekda Sumsel Kolaborasi Jadi Kunci Lindungi Pekerja Migran
Plt Kepala DLH Oktarizal SE
Plt Kadis Perkim M Ridho ST
Kabag SDA Yulius Adi SSTP MSi
Dirut Petro Muba Khadafi SE
Dengan kolaborasi semua pihak, pemerintah berharap bahwa langkah cepat ini mampu meningkatkan produksi nasional, menata sektor energi berbasis kerakyatan, serta menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: