Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan
Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini, seorang pria berinisial Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (16/07/2025) sore, di Jl. Provinsi Sekayu – Lubuk Linggau, tepatnya di samping rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo bersama tim Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan Muslimin beserta barang bukti.
BACA JUGA:Sambut Pornas Korpri 2025, Pemprov Sumsel Gandeng Garuda Indonesia Perkuat Akses Transportasi
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 5,00 gram, yang diakui langsung oleh pelaku sebagai miliknya. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
3 kantong plastik bening
1 kantong plastik warna hitam
Uang tunai sebesar Rp240.000
1 helai celana pendek warna coklat
1 unit handphone merek Nokia
BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Desa Mekar Jadi Sungai Lilin, Kerugian Capai Rp150 Juta
BACA JUGA:BAF Drag Race & Drag Bike Championship 2025 Siap Panaskan Lintasan Sekayu!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: