Polisi Amankan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu

Polisi Amankan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu

Polisi Amankan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Upaya penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin membuahkan hasil. 

Setelah sebelumnya menetapkan Siswandi (25) sebagai tersangka, kini aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku lain dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter RSUD Sekayu.

Pelaku bernama Ismet Saputra Wijaya (35) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Muba di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua kali panggilan penyidik diabaikan oleh tersangka. 

BACA JUGA:Festival Randik XXI Siap Digelar di Sungai Lilin, Pemkab Muba Targetkan Meriah dan Berkelas

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakor Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Bahas Kamtibmas dan Arahan Mendagri

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara, Ismet resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (22/9/2025).

Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya dua buah masker, satu kemeja putih merek Uniqlo, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video. 

"Seluruh barang bukti tersebut akan kami lengkapi dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah Hutahaean.

Saat ini, Ismet Saputra Wijaya telah ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025.

BACA JUGA:Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen 3 Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 2 Jam

BACA JUGA:Maulid Nabi dan Pelantikan NU di Pangkalan Tungkal, Wabup Muba Dorong NU Jadi Penggerak Moral dan Sosial

Bersama rekannya, tersangka akan menghadapi proses hukum dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penahanan kedua tersangka ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa tenaga kesehatan di Muba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait