Polres Muba Tangkap Pria Sungai Lilin Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Polres Muba Tangkap Pria Sungai Lilin Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (18/8/2025) saat waktu magrib di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) di kediaman tersangka tanpa perlawanan.
“Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa pakaian milik korban untuk keperluan penyidikan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang Ajak PKK Banyuasin Perkuat Dasawisma dan Cegah Stunting
BACA JUGA:Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025, Plus Renja DPRD 2026
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Hutahean juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan, agar korban bisa cepat mendapat perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: