Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang GTRA: 750 Bidang Tanah Warga Segera Bersertifikat Gratis

Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang GTRA: 750 Bidang Tanah Warga Segera Bersertifikat Gratis

Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang GTRA: 750 Bidang Tanah Warga Segera Bersertifikat Gratis--

“Tahapan keempat ini merupakan bagian krusial sebelum penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Total ada tujuh tahapan dalam proses GTRA, dan kami pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Rosidi menambahkan, sebagian besar dari 750 bidang tanah tersebut merupakan hasil pelepasan kawasan hutan, yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat secara legal.

BACA JUGA:Forkopimda & DPRD Muba Gelar Coffee Morning, Kapolres Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Depan Ruko Warna-Warni Sungai Lilin, Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Pajero Sport

“Kami berharap seluruh proses ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi solusi atas permasalahan agraria yang selama ini dihadapi,” ujarnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah unsur Forkopimda dan perangkat daerah, antara lain Kasi Datun Kejari Muba Silvi Margareta, S.H., M.H., perwakilan Satintelkam Polres Muba, Plt Kepala BPKAD Ariyanto, Kabag Tapem Suganda, A.P., M.Si., serta perwakilan dari BPPRD, Dinas PUPR, kecamatan, dan kepala desa dari wilayah sasaran program.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Muba dalam mewujudkan keadilan agraria dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui percepatan penerbitan sertifikat tanah yang sah dan diakui negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait