Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan Muaro Jambi

Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan Muaro Jambi

Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan--

BACA JUGA:HONOR X7d Resmi Meluncur: Ponsel Tangguh dengan Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan!

Afitni menegaskan bahwa DPRD Muba mendukung penuh langkah Pemkab Muba dalam menjaga keutuhan wilayah.

“Sebagai wakil rakyat, kami menegaskan NKRI harga mati. Permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan, yang penting pelayanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Dukungan terhadap sikap tegas Pemkab Muba juga datang dari masyarakat di wilayah perbatasan, terutama Kecamatan Bayung Lencir. Sejumlah kepala desa, tokoh adat, dan tokoh pemuda menolak keras wacana revisi batas wilayah yang diajukan Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Desa Muara Medak dan Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan revisi kepada pemerintah pusat.

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro Plus: Ponsel Mid-Range Rasa Flagship, Penuh Fitur Canggih dan Desain Premium!

“Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.

Dalam arahannya, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan langsung pokok permasalahan dari kedua daerah sebelum diambil langkah lanjutan.

“Hari ini kita mendengarkan aspirasi dan data dari masing-masing pihak. Setelah itu, Kemendagri akan memetakan langkah strategis, termasuk menghadirkan gubernur dari dua provinsi terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih komprehensif, melibatkan seluruh aspek teknis dan administratif agar keputusan yang diambil nantinya bersifat adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat! Dinsos Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Petaling

Di sisi lain, Bupati Muaro Jambi Dr. Bayu Suseno mengungkapkan alasan di balik pengajuan revisi. Menurutnya, terdapat sejumlah desa yang secara administrasi masih masuk wilayah Muba, namun aktivitas sosial dan pelayanan publik warga telah berlangsung di wilayah Muaro Jambi.

Hal itu, katanya, menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan kajian ulang batas wilayah, apabila memungkinkan dilakukan penyesuaian.

Dengan sikap tegas dan konsisten, Pemkab Muba memastikan bahwa tidak akan mengorbankan satu jengkal pun wilayahnya.

“Kami berdiri di jalur hukum yang benar. Batas wilayah bukan hanya soal garis di peta, tetapi soal jati diri dan masa depan masyarakat,” tutup Wabup Kyai Rohman dengan nada tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait