Tim Serigala Muba Ringkus Koboi Sumur Minyak Keluang, Ini Motifnya
Tim Serigala Muba Ringkus Koboi Sumur Minyak Keluang. Ini Motifnya--
BACA JUGA:Polres Muba dan PT PN Bangun Jembatan Antar Dusun di Lais, Warga Kini Lebih Mudah Akses Transportasi
Kini, Rendy Oktavio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat.
"Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman serius," tegas Kasi Humas.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan kolaborasi apik antara Polres Muba dan Polda Sumsel dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama di zona-zona rawan konflik seperti lokasi tambang minyak rakyat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Muba untuk mendalami asal-usul senjata api ilegal yang digunakannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: