Kejari Muba Gelar Edukasi Hukum Dana Stunting di Kecamaran Sanga Desa
Kejari Muba Gelar Edukasi Hukum Dana Stunting di Kecamaran Sanga Desa--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Kejari Muba Gelar Edukasi Hukum Dana Stunting di Kecamaran Sanga Desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus memperkuat peran preventifnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Khususnya melalui edukasi dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dana percepatan penurunan stunting.
Sabtu pagi, Kejari Muba melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Pemaparan Materi Pengawasan Program Stunting dan Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Dana, yang berlangsung di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Trans Sumatera Capai 1.235 Km, Dorong Konektivitas Sumatera dari Aceh hingga Lampung
BACA JUGA:Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Muba Gelar Apel dan Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Muba, Haryanto Widjaja, S.H., dan Jaksa Fungsional, Renny Ertalina, S.H., serta diikuti oleh para kader dan perangkat desa dari empat desa: Terusan, Ulak Embacang, Kemang, dan Tanjung Raya.
Dalam pemaparannya, Haryanto menjelaskan peran dan kewenangan kejaksaan yang terbagi dalam beberapa bidang utama: Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mendukung program strategis nasional, termasuk percepatan penurunan angka stunting.
“Pengawasan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab bersama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Haryanto.
BACA JUGA:Simpan Senpi, Warga Petaling Kecamatan Lais Diamankan Polsek Sanga Desa
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Tersambung Penuh Ke Medan pada 2031, Perjalanan Ke Kampung Halaman Makin Dekat
Sementara itu, Renny Ertalina menyampaikan materi terkait regulasi penggunaan dana stunting, salah satunya mengacu pada Permendes PDTT RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan, edukasi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, serta intervensi berbasis data.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa dana stunting adalah amanah yang harus dijaga dan digunakan secara tepat sasaran,” ujar Renny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: