Disnakertrans Muba dan Satgas Sumsel Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Terapkan Layanan Aduan Digital

Disnakertrans Muba dan Satgas Sumsel Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Terapkan Layanan Aduan Digital

Disnakertrans Muba dan Satgas Sumsel Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Terapkan Layanan Aduan Digital--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja terus dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Satuan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Korwil Muba. 

Kedua pihak bersinergi melaksanakan program supervisi ketenagakerjaan dengan fokus pada penegakan aturan dan pembinaan perusahaan.

Kegiatan ini diawali dengan pemantauan langsung ke enam perusahaan perkebunan dan pertambangan di wilayah Muba, antara lain PT Berkat Sawit Sukamaju, PT Babat Agro Mandiri, PT Baturona Adimulya, PT Bara Mutiara Prima, PT Bastian Olah Sawit, dan PT Perdana Sawit.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa monitoring berkala akan menjadi agenda rutin. 

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Telusuri Pemiliknya

BACA JUGA:BYD Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia 2025, Jual 22 Ribu Unit dalam 7 Bulan

“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan benar-benar patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari perjanjian kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial, hingga standar keselamatan kerja,” ungkapnya.

Selain pengawasan di perusahaan besar, perhatian khusus juga diberikan bagi pekerja non-formal. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menyebutkan bahwa perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi prioritas.

 “Dengan adanya data pekerja rentan, perlindungan sosial bisa lebih terarah dan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim juga mengenalkan layanan digital untuk pengaduan ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Klarifikasi Penanganan Pasien Gangguan Jiwa yang Viral di Medsos

BACA JUGA:Desa Mekar Jadi Gelar Musrenbang, Tampung Usulan Pembangunan Dari Masyarakat

Masyarakat kini dapat menyampaikan laporan atau sengketa hubungan industrial secara daring melalui tautan resmi maupun WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 (Pandji). 

Informasi layanan tersebut turut disosialisasikan lewat pemasangan spanduk dan stiker di perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait