Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Berlaku 2026, Sejumlah Perusahaan di Muba Belum Miliki Jalan Khusus
Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Berlaku 2026, Sejumlah Perusahaan di Muba Belum Miliki Jalan Khusus--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026 mengungkap fakta penting di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate ternyata belum memiliki jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/04/Instruksi/Dishub/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum di seluruh kabupaten/kota di Sumsel, termasuk Muba.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba menggelar rapat koordinasi bersama perusahaan batu bara, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Asisten II Setda Muba Alva Elan.
BACA JUGA:Arus Kendaraan di Exit Tol Kayuagung Ramai Lancar Saat Libur Nataru, Pos Pelayanan Beroperasi 24 Jam
BACA JUGA:Suzuki Siapkan MPV Listrik Baru, Dirumorkan Meluncur Global pada 2026
Dalam rapat terungkap, terdapat 13 perusahaan batu bara yang beroperasi di Muba. Namun, beberapa di antaranya belum memiliki jalan khusus angkutan batu bara dan masih mengandalkan jalan umum.
Perusahaan yang disebut belum memiliki jalan khusus antara lain PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima, dan PT UCI Jaya. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan jika belum ada solusi hingga batas waktu yang ditetapkan.
PT Astaka Dodol yang berlokasi di Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, misalnya, masih menggunakan rute Ulak Libok, Jalan Nasional Sekayu–Betung, hingga Betung–Sungai Lilin.
Hal serupa juga terjadi pada PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal di Bejimulyo, Tungkal Jaya, yang mengangkut batu bara melalui jalan Desa Bejimulyo–Mangsang.
BACA JUGA:Vivo Y500i Siap Meluncur, Andalkan Baterai 7.200 mAh dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Hutama Karya Perkuat Respons Bencana di Aceh Tamiang, Fokus Akses Jalan dan Hunian Sementara
Sementara itu, PT Baramutiara Prima di Srigunung, Sungai Lilin, serta PT UCI Jaya di Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, juga masih melintasi jalan umum.
Bahkan, beberapa perusahaan yang telah memiliki jalan khusus pun diketahui masih melewati ruas jalan umum di sejumlah titik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: