"Namun jika memang belum ada titik temu kami sudah menyiapkan untuk mengambil langkah hukum," terang nya.
Sayangnya tidak ada keterangan resmi dari pihak P sang bandar. "Sekarang mba P sedang dalam kondisi hamil tua jadi belum bisa keluar," jelas Joko salah satu perwakilan keluarga P.
Terkait tuntutan tersebut Joko mengungkapkan pihak P bersedia untuk menganti jika memang ada kerugian. Namun syaratnya pihak E menunjukkan bukti valid jika memang dana itu masuk ke P.
"Dalam mediasi dikantor desa kami sudah sampaikan silahkan perlihatkan data dan juga penyetoran uang pembelian arisan. Kalau memang valid mba P siap menganti," tutupnya. (deo)