PALEMBANG,HARIANMUBA.COM - Setelah kurang lebih 9 bulan menjadi buronan Anton Sujarwo (35) dibekuk Unit Reskrim Polsekta Sukarami Polda Sumsel.
Ia terlibat dalam kasus pembunuhan pada Maret 2022 lalu.
Warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini diamankan saat pulang ke Palembang November 2022.
“Pelaku ini pulang hampir kurang lebih dua bulan ke Palembang. Katanya kangen dengan anak istrinya,” terang Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan.
Namun, sebelum keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian, tersangka kembali berbuat ulah yakni merampas sepeda motor milik Anggah (32).
Tersangka Anton menemui istrinya Lia bersama korban pada Minggu 20 November 2022 di Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang.
“Pelaku ini bertengkar dengan istrinya dan saat itu korban diam saja. Lalu pelaku masuk ke rumah saksi Iis, tetangga Lia dan saat keluar pelaku membawa pisau yang diambil dari dapur,” terang Kompol Dwi.
Tersangka langsung mengancam dan mengayunkan pisau ke arah korban Anggah yang saat itu akan menaiki sepeda motornya untuk pergi, namun korban berhasil menghindar, sehingga ayunan pisau hanya mengenai jok motor.
Merasa terancam korban Anggah takut dan lari meninggalkan motornya, kemudian pelaku membawa kabur motor Yamaha Vega milik korban.
“Pelaku mengaku Lia adalah istri yang dinikahinya secara siri. Korban yang memiliki motor merupakan selingkuhannya,” terang Kapolsek.
Di hadapan polisi, tersangka Anton mengaku kalau sepeda motor yang dirampasnya itu disuruh oleh istrinya untuk dibawa pulang.
“Motor itu kata istri saya untuk keperluan saya setelah saya pulang ke Palembang. Nah, dia itu statusnya masih istri saya, mangkanya saya suruh usir laki-laki itu tapi malah menantang saya Pak,” aku tersangka Anton.
Tersangka Anton dibekuk setelah sembilan bulan menjadi buronan kasus pembunuhan di Pulo Gadung, Kecamatan AAL Palembang pada 10 Maret 2022 dini hari lalu.
Dalam perkembangan penyelidikan Polsek Sukarami Polda Sumsel, ternyata, tersangka Anton juga melakukan tindak pidan begal terhadap korbannya Andre Setiawan (31), seorang sopir warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
“Saat kejadian, korban ini berbonceng tiga dengan saksi lainnya mencari penginapan dan melihat pelaku ini sedang berkelahi menggunakan celurit dan pisau. Pelaku memanggil korban dan menyuruhnya berhenti,” kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH, saat merilis kasusnya Kamis 1 Desember 2022 yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib.